Tampilkan postingan dengan label surabaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surabaya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 September 2016

IMB Rumah Ibadah

A. DASAR HUKUM
Perwali No. 58 th. 2007 tentangTata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah
B. PERSYARATAN
UMUM
  1. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy SPPT dan Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah yg telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  4. Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Permukiman
  5. Surat Pernyataan Permohonan IMB
  6. Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1 : 100 sebanyak 3 set
  7. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Kayu 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  8. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  9. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Baja 1:50, 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  10. Data Tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
  11. Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
  12. Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  13. Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
  14. Surat Izin Tempat Ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat ( FKUB )

Persyaratan FKUB   
  1. Membuat Surat Permohonan Rekomendasi ke FKUB,Bakesbang,Kemenag,camat,lurah
  2. Proposal
  3. Surat Bukti Kepemilikan tanah ( legalisir )
  4. Akte pendiri dan susunan pengurus
  5. Dukungan warga sebanyak 60 orang di lengkapi dengan fotocopy  KTP di ketahui RT / RW, Lurah,Camat ( legalisir )
  6. Daftar nama pengguna ibadah 90 orang di lengkapi dengan fotocopy  KTP di ketahui RT / RW, Lurah,Camat ( legalisir )
  7. Gambar / denah lokasi
  8.  Lain - Lain rekomendasi yang berkaitan dengan permohonan
  9. Permohonan rangkap 5 

Minggu, 21 Februari 2016

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

Apakah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) itu?
Surat Keterangan Rencana Kota adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, serta syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.


Di dalam surat keterangan pada suatu lahan tersebut terdapat informasi-informasi seperti pada gambar di bawah ini:

Surat keterangan rencana kota ini adalah syarat awal untuk pengurusan IMB ( ijin Mendirikan Bangunan )
Tidak itu saja dengan SKRK kita dapat mengetahui letak bangunan rumah atau tempat kita apakah Telah sesuai dengan perencanaan kota.
 
Seseorang yang memiliki hak milik suatu tanah, jika ingin mendirikan bangunan di atas tanah hak milik tersebut, tentu harus meminta surat "Situasi Keterangan Rencana Kota tentang Peruntukkan Ruang Kota" (SKRK) ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota
 

 
Menurut PP 36/2005, definisi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu (Pasal 1 angka 5 PP 36/2005).
Berdasarkan PP 36/2005, SKRK diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan didirikan oleh pemilik (Pasal 14 ayat (3) PP 36/2005). Dalam praktiknya, pemerintah daerah setempat akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan SKRK.
 Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) PP 36/2005, dijelaskan bahwa SKRK berisi:
a.    fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b.    ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c.    jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d.    garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e.    KDB maksimum yang diizinkan;
f.     KLB maksimum yang diizinkan;
g.    KDH minimum yang diwajibkan;
h.    KTB maksimum yang diizinkan; dan
i.      jaringan utilitas kota.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (5) PP 36/2005 mengatur:
“Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) tersebut tidak ada syarat yang menyatakan bahwa SKRK harus memaparkan petunjuk rencana jalan. Sedangkan berdasarkan Pasal 14 ayat (5), dengan adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi tiap-tiap lokasi tersebut, memungkinkan masing-masing SKRK dari tiap-tiap lokasi berbeda. Sebagaimana yang Anda jelaskan, ada kemungkinan perbedaan SKRK tersebut berupa ada yang memaparkan petunjuk rencana jalan dan ada yang tidak memaparkan.
Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat (1) dan (3) PP 36/2005 diatur sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (1) PP 36/2005:
“Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.”
Pasal 14 ayat (3) PP 36/2005:
“Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.”
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, yang menjadi kewajiban bagi orang yang akan mendirikan gedung adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adapun SKRK adalah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada saat orang tersebut mengajukan permohonan IMB. Kewajiban untuk memberikan SKRK ada di Pemerintah Daerah.
Mengenai akibat hukum apabila seseorang mendirikan bangunan yang tidak sesuai SKRK, hal ini diatur secara umum dalam Pasal 113 ayat (1) PP 36/2005 yang berbunyi:
“Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pembatasan kegiatan pembangunan;
c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e.    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f.     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i.     perintah pembongkaran bangunan gedung.”

 

Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.[1]
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
  1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Pendirian Yayasan
  3. Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
  4. Kuasa untuk Menjual
  5. Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
  6. Keterangan Hak Waris
  7. Wasiat
  8. Pendirian CV termasuk perubahannya
  9. Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
  10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
  11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain


Macam - Macam Akta :


Pasal 1 angka 7 UUJN ( undang- undang jabatan notaris) menyebutkan pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan di dalam undang- undang ini. Berdasarkan pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
  1. Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan kedalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
  2. Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
Menurut pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa agar suatu akta mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat - syarat yaitu sebagai berikut:
  1. Aktanya itu harus di buat oleh atau dihadapan pejabat umum;
  2. Aktanya harus dibuat di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang - undang dan pejabat umum itu harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta tersebut.
Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara siding, proses siding, proses verbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian,dan sebagainya.

Akta Dibawah Tangan

Selain akta otentik dikenal juga akta dibawah tangan. Akta dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.

Akta Dibawah Tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.
Akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.

Fungsi Akta Notaris


Selain itu akta juga mempunyai beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
  2. Akta sebagai alat pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).
Akta Pendirian Usaha

Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris.
Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta Pendirian Usaha : berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
  1. Tanggal pendirian perusahaan
  2. Bentuk dan nama perusahaan
  3. Nama para pendiri
  4. Alamat tempat usaha
  5. Tujuan pendirian usaha
  6. Besar modal usaha
  7. Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
  8. Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat

  • Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
  • Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.

Surat Izin Gangguan ( HO )

zin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini.

Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
  1. Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan
  3. Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
  4. Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
  5. Dll.

MASA BERLAKU
  • Selama Usaha Masih Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat Usaha, Dan/Atau Pemilik Usaha ( biasanya 5 tahun )
  • Setiap Tahun Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya
SYARAT LAPORAN TAHUNAN
1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Foto Copy Izin Gangguan


Pengertian SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

Contoh SIUP Surabaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

A. SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :


(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 



(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


B. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah


1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.

2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 

- Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.

- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima

Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

Fungsi SIUP

  1. Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. 
  2. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor 
  3. Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Jenis SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  1. SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  3. SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah).

Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :

  1. Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
  3. Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
  4. Perdagangan jasa survey;
      5. Perdagangan berjangka komoditi.