Minggu, 21 Februari 2016

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

Apakah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) itu?
Surat Keterangan Rencana Kota adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, serta syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.


Di dalam surat keterangan pada suatu lahan tersebut terdapat informasi-informasi seperti pada gambar di bawah ini:

Surat keterangan rencana kota ini adalah syarat awal untuk pengurusan IMB ( ijin Mendirikan Bangunan )
Tidak itu saja dengan SKRK kita dapat mengetahui letak bangunan rumah atau tempat kita apakah Telah sesuai dengan perencanaan kota.
 
Seseorang yang memiliki hak milik suatu tanah, jika ingin mendirikan bangunan di atas tanah hak milik tersebut, tentu harus meminta surat "Situasi Keterangan Rencana Kota tentang Peruntukkan Ruang Kota" (SKRK) ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota
 

 
Menurut PP 36/2005, definisi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu (Pasal 1 angka 5 PP 36/2005).
Berdasarkan PP 36/2005, SKRK diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan didirikan oleh pemilik (Pasal 14 ayat (3) PP 36/2005). Dalam praktiknya, pemerintah daerah setempat akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan SKRK.
 Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) PP 36/2005, dijelaskan bahwa SKRK berisi:
a.    fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b.    ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c.    jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d.    garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e.    KDB maksimum yang diizinkan;
f.     KLB maksimum yang diizinkan;
g.    KDH minimum yang diwajibkan;
h.    KTB maksimum yang diizinkan; dan
i.      jaringan utilitas kota.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (5) PP 36/2005 mengatur:
“Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) tersebut tidak ada syarat yang menyatakan bahwa SKRK harus memaparkan petunjuk rencana jalan. Sedangkan berdasarkan Pasal 14 ayat (5), dengan adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi tiap-tiap lokasi tersebut, memungkinkan masing-masing SKRK dari tiap-tiap lokasi berbeda. Sebagaimana yang Anda jelaskan, ada kemungkinan perbedaan SKRK tersebut berupa ada yang memaparkan petunjuk rencana jalan dan ada yang tidak memaparkan.
Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat (1) dan (3) PP 36/2005 diatur sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (1) PP 36/2005:
“Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.”
Pasal 14 ayat (3) PP 36/2005:
“Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.”
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, yang menjadi kewajiban bagi orang yang akan mendirikan gedung adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adapun SKRK adalah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada saat orang tersebut mengajukan permohonan IMB. Kewajiban untuk memberikan SKRK ada di Pemerintah Daerah.
Mengenai akibat hukum apabila seseorang mendirikan bangunan yang tidak sesuai SKRK, hal ini diatur secara umum dalam Pasal 113 ayat (1) PP 36/2005 yang berbunyi:
“Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pembatasan kegiatan pembangunan;
c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e.    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f.     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i.     perintah pembongkaran bangunan gedung.”

 

1 komentar:

  1. Permohonan revisi skrk bisa ? Jika skrk memotong bangunan kita ? Sedang bangunan berada di kampung yang padat jika ikut skrk cuman rumah kita yg lainnya tidak maka keliatan diskriminatif sekali...

    BalasHapus