Perwali No. 58 th. 2007 tentangTata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah
B. PERSYARATAN
UMUM
- Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
- Fotocopy SPPT dan Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir sebanyak 2 lembar
- Foto copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah yg telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
- Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Permukiman
- Surat Pernyataan Permohonan IMB
- Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1 : 100 sebanyak 3 set
- Perhitungan dan Gambar Konstruksi Kayu 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
- Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
- Perhitungan dan Gambar Konstruksi Baja 1:50, 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
- Data Tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
- Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
- Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
- Surat Izin Tempat Ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat ( FKUB )
Persyaratan FKUB
- Membuat Surat Permohonan Rekomendasi ke FKUB,Bakesbang,Kemenag,camat,lurah
- Proposal
- Surat Bukti Kepemilikan tanah ( legalisir )
- Akte pendiri dan susunan pengurus
- Dukungan warga sebanyak 60 orang di lengkapi dengan fotocopy KTP di ketahui RT / RW, Lurah,Camat ( legalisir )
- Daftar nama pengguna ibadah 90 orang di lengkapi dengan fotocopy KTP di ketahui RT / RW, Lurah,Camat ( legalisir )
- Gambar / denah lokasi
- Lain - Lain rekomendasi yang berkaitan dengan permohonan
- Permohonan rangkap 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar