Kamis, 15 September 2016

IMB Rumah Ibadah

A. DASAR HUKUM
Perwali No. 58 th. 2007 tentangTata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah
B. PERSYARATAN
UMUM
  1. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy SPPT dan Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah yg telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  4. Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Permukiman
  5. Surat Pernyataan Permohonan IMB
  6. Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1 : 100 sebanyak 3 set
  7. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Kayu 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  8. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  9. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Baja 1:50, 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  10. Data Tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
  11. Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
  12. Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  13. Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
  14. Surat Izin Tempat Ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat ( FKUB )

Persyaratan FKUB   
  1. Membuat Surat Permohonan Rekomendasi ke FKUB,Bakesbang,Kemenag,camat,lurah
  2. Proposal
  3. Surat Bukti Kepemilikan tanah ( legalisir )
  4. Akte pendiri dan susunan pengurus
  5. Dukungan warga sebanyak 60 orang di lengkapi dengan fotocopy  KTP di ketahui RT / RW, Lurah,Camat ( legalisir )
  6. Daftar nama pengguna ibadah 90 orang di lengkapi dengan fotocopy  KTP di ketahui RT / RW, Lurah,Camat ( legalisir )
  7. Gambar / denah lokasi
  8.  Lain - Lain rekomendasi yang berkaitan dengan permohonan
  9. Permohonan rangkap 5 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar