Surat Keterangan Domisili Usaha / Perusahaan (SKDUP), sesuai namanya adalah
surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat
keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal
lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus
usaha perdagangan lainnya.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor
kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili
ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan
ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan
mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar