Tujuan
Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk :
- Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
- Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
- Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
- Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
- Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Kegiatan Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu dilakukan studi ANDALALIN adalah sebagai berikut :
- Permukiman; Apartemen;
- Pusat perkantoran/pemerintahan dan/atau perdagangan;
- Pusat perbelanjaan; Toko swalayan/Supermarket; Restaurant;
- Hotel;
- Rumah Sakit;
- Universitas/sekolah;
- Kawasan Industri;
- Terminal;
- Pelabuhan/bandara;
- Stadion;
- Tempat ibadah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (“AMDALALIN”)
Pengaturan lebih lanjut mengenai AMDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP No.32/2011”)
Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap
rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang
akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan AMDALALIN.
AMDALALIN itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak
lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan
infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil
AMDALALIN.
Hasil AMDALALIN tersebut merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
- Izin lokasi;
- Izin mendirikan bangunan; dan
- Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Sanksi
Setiap pengembang/ pembangun properti
yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi
administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut antara lain :
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara pelayanan umum;
- Penghentian sementara kegiatan;
- Denda administratif;
- Pembatalan izin ; dan/atau
- Pencabutan izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar