SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau
kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau
UKL-UPL.
SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar