Tampilkan postingan dengan label arti tdp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label arti tdp. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Agustus 2016

SIUP-MB ( Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol )

SIUP-MB adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1 bahwa Setiap perusahaan yang  melakukan  kegiatan  pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
Permohonan SIUP-MB diajukan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a.  penjual   langsung   minuman   beralkohol   golongan   B dan/atau golongan C pada hotel bintang 3, 4 dan 5, restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan bar, pub atau kelab malam:
  1. Surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai penjual langsung;
  2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Kelab Malam dari instansi yang berwenang;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkhohol;
  4. TDP;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Nomor  Pokok  Pengusaha  Barang  Kena  Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. fotocopy   Akta   pendirian   Perusahaan   dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
  8. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.
b. penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15% (lima belas persen):
  1. surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol;
  2. rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkhohol;
  4. SIUP Kecil atau Menengah;
  5. TDP;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. Nomor  Pokok  Pengusaha  Barang  Kena  Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  8. fotocopy   Akta   pendirian   Perusahaan   dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha; dan
  9. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.
CATATAN : Pengisian formulir harus menggunakan huruf KAPITAL

Minggu, 21 Februari 2016

Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.[1]
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
  1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Pendirian Yayasan
  3. Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
  4. Kuasa untuk Menjual
  5. Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
  6. Keterangan Hak Waris
  7. Wasiat
  8. Pendirian CV termasuk perubahannya
  9. Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
  10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
  11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain


Macam - Macam Akta :


Pasal 1 angka 7 UUJN ( undang- undang jabatan notaris) menyebutkan pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan di dalam undang- undang ini. Berdasarkan pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
  1. Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan kedalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
  2. Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
Menurut pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa agar suatu akta mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat - syarat yaitu sebagai berikut:
  1. Aktanya itu harus di buat oleh atau dihadapan pejabat umum;
  2. Aktanya harus dibuat di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang - undang dan pejabat umum itu harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta tersebut.
Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara siding, proses siding, proses verbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian,dan sebagainya.

Akta Dibawah Tangan

Selain akta otentik dikenal juga akta dibawah tangan. Akta dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.

Akta Dibawah Tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta dibawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.
Akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.

Fungsi Akta Notaris


Selain itu akta juga mempunyai beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
  2. Akta sebagai alat pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).
Akta Pendirian Usaha

Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris.
Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta Pendirian Usaha : berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
  1. Tanggal pendirian perusahaan
  2. Bentuk dan nama perusahaan
  3. Nama para pendiri
  4. Alamat tempat usaha
  5. Tujuan pendirian usaha
  6. Besar modal usaha
  7. Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
  8. Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat

  • Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
  • Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.

Surat Izin Gangguan ( HO )

zin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini.

Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
  1. Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan
  3. Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
  4. Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
  5. Dll.

MASA BERLAKU
  • Selama Usaha Masih Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat Usaha, Dan/Atau Pemilik Usaha ( biasanya 5 tahun )
  • Setiap Tahun Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya
SYARAT LAPORAN TAHUNAN
1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Foto Copy Izin Gangguan


Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Contoh TDP Surabaya



Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.

Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.

Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
  • Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.

Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan. Penyerahan formulir dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di tempat kedudukan kantor perusahaan atau di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan di tempat-tempat tersebut, karena misalnya tidak tersedia sarana pendaftarannya, maka pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan, melalui kantor pendaftaran setempat, bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Menteri Perdagangan dan Perindustrian menetapkan kedudukan kantor-kantor pendaftaran tersebut beserta susunan serta tata cara penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan. Apabila pejabat yang berwenang mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang. Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya.

Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan.