Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan
IMB
adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik
bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum
untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban,
keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban
setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki
Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata
Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa
rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan
dengan maksud untuk kepentingan bersama
Dasar hukum IMB
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
- Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
BAB IV. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Pertama: Umum.
- Pasal 7, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi
bangunan gedung."
- Pasal 7, ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas
tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan
bangunan."
Bagian Kedua: Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.
- Pasal 8, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
- a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
- b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
- c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
- Pasal 8, ayat (4): "Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan
gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah."
UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
BAB IV. TUGAS DAN WEWENANG.
Bagian Kesatu: Tugas.
- Pasal 7, ayat (1): "Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
- Pasal 7, ayat (2): "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan
ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah."
- Pasal 7, ayat (3): "Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang
dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
BAB VI. PELAKSANAAN PENATAAN RUANG.
Bagian Ketiga: Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Pasal 35: "Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui
penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan
disinsentif, serta pengenaan sanksi."
- Pasal 37, ayat (1): "Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
- Pasal 37, ayat (2): "Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan."
- Pasal 37, ayat (3): "Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan
dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi
hukum."
- Pasal 37, ayat (4): "Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui
prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya."
- Pasal 37, ayat (5): "Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat
pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan
penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin."
- Pasal 37, ayat (6): "Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang
layak."
- Pasal 37, ayat (7): "Setiap pejabat pemerintah yang berwenang
menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang."
- Pasal 37, ayat (8): "Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur
perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah."
BAB VIII. HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT .
- Pasal 60: "Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
- e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang;
dan
- f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau
pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang menimbulkan kerugian."
- Pasal 61: "Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
- b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
- c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;"
- Pasal 63: "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa:
- e. pencabutan izin;
- f. pembatalan izin;
- g. pembongkaran bangunan;"
PP RI no. 36 tahun 2005
BAB I. KETENTUAN UMUM.
- Pasal 1: "Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- 6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan
teknis yang berlaku.
- 7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang
dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk
mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung."
BAB II. FUNGSI BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Kedua: Penetapan Fungsi Bangunan Gedung.
- Pasal 6, ayat (1): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota,
RDTRKP, dan/atau RTBL."
- Pasal 6, ayat (2): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan
oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan
bangunan gedung."
- Pasal 6, ayat (3): "Pemerintah daerah menetapkan fungsi dan
klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali
bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, dalam izin mendirikan
bangunan gedung berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL."
Bagian Ketiga: Perubahan Fungsi Bangunan Gedung.
- Pasal 7, ayat (1): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat
diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung."
- Pasal 7, ayat (4): "Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan
gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh
Pemerintah."
BAB III. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Pertama: Umum.
- Pasal 8, ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
- a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
- b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
- c. izin mendirikan bangunan gedung."
Bagian Kedua: Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.
Paragraf 3: Status Kepemilikan Bangunan Gedung.
- Pasal 13, ayat (1): "Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru
dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan bangunan gedung untuk
keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung."
Paragraf 4: Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
- Pasal 14, ayat (1): "Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung."
- Pasal 14, ayat (2): "Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan
izin mendirikan bangunan gedung."
- Pasal 14, ayat (3): "Pemerintah daerah wajib memberikan surat
keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada
setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan
gedung."
- Pasal 14, ayat (4): "Surat keterangan rencana kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku
untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi:
- a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
- b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
- c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
- d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
- e. KDB maksimum yang diizinkan;
- f. KLB maksimum yang diizinkan;
- g. KDH minimum yang diwajibkan;
- h. KTB maksimum yang diizinkan; dan
- i. jaringan utilitas kota."
- Pasal 14, ayat (5): "Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan
ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan."
- Pasal 14, ayat (6): "Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan sebagai dasar penyusunan
rencana teknis bangunan gedung."
- Pasal 15, ayat (1): "Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin
mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
wajib melengkapi dengan:
- a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti
perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- b. data pemilik bangunan gedung;
- c. rencana teknis bangunan gedung; dan
- d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan."
- Pasal 15, ayat (2): "Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan
gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari
tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik."
- Pasal 15, ayat (3): :Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang
telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh
Pemerintah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung."
- Pasal 15, ayat (4): "Izin mendirikan bangunan gedung merupakan
prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota."
Bagian Ketiga: Persyaratan Tata Bangunan.
Paragraf 6: Pembangunan Bangunan Gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum.
- Pasal 29: "Bangunan gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah
tanah, air, atau prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan
gedungnya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak yang
berwenang."
- Pasal 30, ayat (4): "Izin mendirikan bangunan gedung untuk
pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) selain memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15, wajib mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung
dan dengan mempertimbangkan pendapat publik."
BAB IV. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Pertama: Pembangunan.
Paragraf 2. Perencanaan Teknis.
- Pasal 63, ayat (5): "Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa
rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal
dan elektrikal, pertamanan, tata ruang-dalam, dalam bentuk gambar
rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat
administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya
pembangunan, dan/atau laporan perencanaan."
- Pasal 64, ayat (1): "Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (5) diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan
untuk memperoleh izin mendirikan bangunan gedung."
- Pasal 64, ayat (3): "Penilaian dokumen rencana teknis dilaksanakan
dengan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis dengan
mempertimbangkan aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung."
- Pasal 64, ayat (7): "Persetujuan dokumen rencana teknis diberikan
terhadap rencana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk persetujuan tertulis
oleh pejabat yang berwenang."
- Pasal 65, ayat (1): "Dokumen rencana teknis yang telah disetujui
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7) dikenakan biaya izin
mendirikan bangunan gedung yang nilainya ditetapkan berdasarkan
klasifikasi bangunan gedung."
- Pasal 65, ayat (2): "Dokumen rencana teknis yang biaya izin
mendirikan bangunan gedungnya telah dibayar, diterbitkan izin mendirikan
bangunan gedung oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta dilakukan oleh Gubernur, dan untuk bangunan gedung
fungsi khusus oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah."
Paragraf 4. Pelaksanaan Konstruksi.
- Pasal 68, ayat (1): "Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai
setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan
gedung."
Bagian Kedua: Pemanfaatan.
Paragraf 1: Umum.
- Pasal 72, ayat (1): "Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan
memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam
izin mendirikan bangunan gedung termasuk kegiatan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala."
Paragraf 5: Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Pasal 81, ayat (1): "Perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan
gedung pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah
tinggal deret, dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk bangunan
gedung lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan fungsi bangunan gedung
sesuai dengan izin mendirikan bangunan gedung."
Bagian Keempat: Pembongkaran.
Paragraf 2: Penetapan Pembongkaran.
- Pasal 91, ayat (2): "Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi;
- b. bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya; dan/atau
- c. bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung."
- Pasal 91, ayat (6): "Untuk bangunan gedung yang tidak memiliki izin
mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
pemerintah daerah menetapkan bangunan gedung tersebut untuk dibongkar
dengan surat penetapan pembongkaran."
BAB VI. PEMBINAAN.
Bagian Ketiga: Pembinaan oleh Pemerintah Daerah.
- Pasal 112, ayat (1): "Pemerintah daerah melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penerapan peraturan daerah di bidang bangunan
gedung melalui mekanisme penerbitan izin mendirikan bangunan gedung dan
sertifikasi kelaikan fungsi bangunan gedung, serta surat persetujuan dan
penetapan pembongkaran bangunan gedung."
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF.
Bagian Pertama: Umum/
- Pasal 113, ayat (1): "Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif,
berupa:
- a. peringatan tertulis;
- b. pembatasan kegiatan pembangunan;
- c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
- f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
- g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
- h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
- i. perintah pembongkaran bangunan gedung."
Bagian Kedua: Pada Tahap Pembangunan.
- Pasal 114, ayat (2): "Pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang
waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan
perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan."
- Pasal 114, ayat (3): "Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 14 (empat belas) hari
kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian
sementara pembangunan dan pembekuan izin mendirikan bangunan gedung."
- Pasal 114, ayat (4): "Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari
kelender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian
tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, dan
perintah pembongkaran bangunan gedung."
- Pasal 115, ayat (1): "Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan
pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1)
dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin
mendirikan bangunan gedung."
- Pasal 115, ayat (2): "Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki
izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran."
BAB VIII. KETENTUAN PERALIHAN.
- Pasal 118: "Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
- a. izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku; dan
- b. bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan
gedung dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung."
Nilai lebih kepemilikan IMB
Bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:
- Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
- Jaminan Kredit Bank
- Peningkatan Status Tanah
- Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
Perizinan khusus
Perizinan pembangunan tempat ibadah
Pengurusan IMB untuk tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/nomor 8 tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala
Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
BAB I. KETENTUAN UMUM.
- Pasal 1: "Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
- 3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu
yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing
agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
- 4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut
Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang
dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia
secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah
daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
- 6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB,
adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh
Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat
beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
- 7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
- 8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut
IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota
untuk pembangunan rumah ibadat."
BAB II. TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA.
- Pasal 4, ayat (1): "Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota."
- Pasal 4, ayat (2): "Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen
agama kabupaten/kota."
- Pasal 6, ayat (1): "Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
- e. menerbitkan IMB rumah ibadat."
BAB IV. PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
- Pasal 13, ayat (1): "Pendirian rumah ibadat didasarkan pada
keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah
penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah
kelurahan/desa."
- Pasal 13, ayat (2): "Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama,
tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi
peraturan perundang-undangan."
- Pasal 13, ayat (3): "Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat
beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak
terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas
wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
- Pasal 14, ayat (1): "Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung."
- Pasal 14, ayat (2): "Selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan
khusus meliputi:
- a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling
sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat
sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3);
- b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota."
- Pasal 14, ayat (3): "Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum
terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya
lokasi pembangunan rumah ibadat."
- Pasal 16, ayat (1): "Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat
kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat."
- Pasal 16, ayat (2): "Bupati/walikota memberikan keputusan paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat
diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
- Pasal 17: "Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru
bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang
dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah."
BAB V. IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG.
- Pasal 18, ayat (1): "Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat
sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian
izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan:
- a. laik fungsi; dan
- b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat."
- Pasal 18, ayat (2): "Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang
bangunan gedung."
- Pasal 18, ayat (3): "Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat
beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- a. izin tertulis pemilik bangunan;
- b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
- c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
- d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota."
BAB VI. PENYELESAIAN PERSELISIHAN.
- Pasal 21, ayat (1): "Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat."
- Pasal 21, ayat (2): "Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor
departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara
adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB
kabupaten/kota."
- Pasal 21, ayat (3): "Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan
dilakukan melalui Pengadilan setempat."
BAB IX. KETENTUAN PERALIHAN.
- Pasal 28, ayat (1): "Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama
ini dinyatakan sah dan tetap berlaku."
- Pasal 28, ayat (2): "Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang
telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan
IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi."
- Pasal 28, ayat (3): "Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang
telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang
belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan
Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk
rumah ibadat dimaksud."
- Pasal 29: "Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh
pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini
paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun."
BAB X. KETENTUAN PENUTUP.
- Pasal 30: "Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan
yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang
Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan
Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh
Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."