Minggu, 28 Agustus 2016

Golongan Kelas Restoran

Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyajian dan penjualan makanan serta minuman bagi umum di tempat usahanya. 
 
Penggolongan usaha restoran dapat diklasifikasikan menjadi Talam Kencana, Talam Selaka, Talam Gangsa.


Golongan kelas restoran tertinggi disebut Talam Kencana yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna emas

Golongan kelas restoran menengah disebut Talam Selaka yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perak

Golongan kelas restoran terendah disebut Talam Gangsa yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perunggu.

Piagam golongan kelas restoran, rumah makan, dan warung kopi dikeluarkan oleh Dinas yang menangani bidang pariwisata, dan tata cara untuk mendapatkan piagam golongan kelas dimaksud ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah


Jenis-jenis usaha makan dan minum yang lain diantaranya :

Rumah makan

Tempat usaha komesial yang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Persyaratan fisik harus memiliki tempat atau ruang makan, ruang dapur pemanas (untuk memanaskan, menyimpan masakan jadi), dan ruang fasilitas makanan.
 
Jasa boga
Jasa pelayanan makanana dan minuman yang dikelola atas dasar pesanan dan dihidangkan tidak di tempat pengolahan. Usaha ini dapat dilakukan di kendaraan dengna lokasi luar ruang (mobile catering
 
Kafe
Kafe dari bahasa Perancis cafe'. Secara harafiah kafe berarti tempat bagi seseorang bisa menikmati minum-minum, tidak hanya kopi tetapi juga minuman yang lain. Kalau di Indonesia, kafe berarti tempat sederhana, cukup menarik dan seseorang bisa makan makanan ringan. jadi kafe berbeda dengan warung.
 
Kedai makan
Usaha yang menyediakan makanan dan minuman untuk umum dan tidak termasuk usaha restoran serta rumah makan.
 
Warung kopi 
adalah jasa usaha minuman yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen atau semi permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan minuman bagi umum di tempat usahanya kecuali minuman beralkohol.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar