Tampilkan postingan dengan label perijinan surabaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perijinan surabaya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 September 2016

IMB Rumah Ibadah

A. DASAR HUKUM
Perwali No. 58 th. 2007 tentangTata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah
B. PERSYARATAN
UMUM
  1. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy SPPT dan Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah yg telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  4. Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Permukiman
  5. Surat Pernyataan Permohonan IMB
  6. Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1 : 100 sebanyak 3 set
  7. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Kayu 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  8. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  9. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Baja 1:50, 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  10. Data Tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
  11. Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
  12. Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  13. Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
  14. Surat Izin Tempat Ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat ( FKUB )

Persyaratan FKUB   
  1. Membuat Surat Permohonan Rekomendasi ke FKUB,Bakesbang,Kemenag,camat,lurah
  2. Proposal
  3. Surat Bukti Kepemilikan tanah ( legalisir )
  4. Akte pendiri dan susunan pengurus
  5. Dukungan warga sebanyak 60 orang di lengkapi dengan fotocopy  KTP di ketahui RT / RW, Lurah,Camat ( legalisir )
  6. Daftar nama pengguna ibadah 90 orang di lengkapi dengan fotocopy  KTP di ketahui RT / RW, Lurah,Camat ( legalisir )
  7. Gambar / denah lokasi
  8.  Lain - Lain rekomendasi yang berkaitan dengan permohonan
  9. Permohonan rangkap 5 

Minggu, 28 Agustus 2016

Golongan Kelas Restoran

Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyajian dan penjualan makanan serta minuman bagi umum di tempat usahanya. 
 
Penggolongan usaha restoran dapat diklasifikasikan menjadi Talam Kencana, Talam Selaka, Talam Gangsa.


Golongan kelas restoran tertinggi disebut Talam Kencana yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna emas

Golongan kelas restoran menengah disebut Talam Selaka yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perak

Golongan kelas restoran terendah disebut Talam Gangsa yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perunggu.

Piagam golongan kelas restoran, rumah makan, dan warung kopi dikeluarkan oleh Dinas yang menangani bidang pariwisata, dan tata cara untuk mendapatkan piagam golongan kelas dimaksud ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah


Jenis-jenis usaha makan dan minum yang lain diantaranya :

Rumah makan

Tempat usaha komesial yang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Persyaratan fisik harus memiliki tempat atau ruang makan, ruang dapur pemanas (untuk memanaskan, menyimpan masakan jadi), dan ruang fasilitas makanan.
 
Jasa boga
Jasa pelayanan makanana dan minuman yang dikelola atas dasar pesanan dan dihidangkan tidak di tempat pengolahan. Usaha ini dapat dilakukan di kendaraan dengna lokasi luar ruang (mobile catering
 
Kafe
Kafe dari bahasa Perancis cafe'. Secara harafiah kafe berarti tempat bagi seseorang bisa menikmati minum-minum, tidak hanya kopi tetapi juga minuman yang lain. Kalau di Indonesia, kafe berarti tempat sederhana, cukup menarik dan seseorang bisa makan makanan ringan. jadi kafe berbeda dengan warung.
 
Kedai makan
Usaha yang menyediakan makanan dan minuman untuk umum dan tidak termasuk usaha restoran serta rumah makan.
 
Warung kopi 
adalah jasa usaha minuman yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen atau semi permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan minuman bagi umum di tempat usahanya kecuali minuman beralkohol.