Senin, 01 Agustus 2016

SIUP-MB ( Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol )

SIUP-MB adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1 bahwa Setiap perusahaan yang  melakukan  kegiatan  pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
Permohonan SIUP-MB diajukan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a.  penjual   langsung   minuman   beralkohol   golongan   B dan/atau golongan C pada hotel bintang 3, 4 dan 5, restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan bar, pub atau kelab malam:
  1. Surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai penjual langsung;
  2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Kelab Malam dari instansi yang berwenang;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkhohol;
  4. TDP;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Nomor  Pokok  Pengusaha  Barang  Kena  Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. fotocopy   Akta   pendirian   Perusahaan   dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
  8. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.
b. penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15% (lima belas persen):
  1. surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol;
  2. rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkhohol;
  4. SIUP Kecil atau Menengah;
  5. TDP;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. Nomor  Pokok  Pengusaha  Barang  Kena  Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  8. fotocopy   Akta   pendirian   Perusahaan   dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha; dan
  9. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.
CATATAN : Pengisian formulir harus menggunakan huruf KAPITAL

2 komentar:

  1. Iron bars - Tithi | Tithi | Tithi | Tithi - Tithi | Tithi | Tithi | Tithi
    Iron bars. 1" (10 cm) long, 1" (11 cm) wide. galaxy watch 3 titanium 1" (4 titanium flashlight cm) thick. 2" (3.1 cm) titanium bike frame long. 2" (4 cm) thick. 3" titanium sheets (5 titanium pots and pans cm) heavy. 1" (6 cm) heavy.

    BalasHapus