Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap:
TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)
TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
TAHAP 3: Pengurusan SIUJK
Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).
TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
TAHAP 3: Pengurusan SIUJK
Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).
LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.
Kalau
perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya
mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1).
Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda
di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya,
Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi
K2, K3 dan seterusnya.
Dokumentasikanlah
pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek-
sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa
konstruksi.
TAHAP 1: SERTIFIKASI TENAGA AHLI (SKA)/TENAGA TRAMPIL (SKT)
Apakah Anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang Anda butuhkan.
Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda cukup membutuhkan SKT. Tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM.
Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda garap.
Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda garap.
KLASIFIKASI
Klasifikasi
yang ada (sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa
Konstruksi) adalah Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal
dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis,
Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing klasifikasi ini masih
mempunyai sub-klasifikasi. Jadi, Anda harus memilih klasifikasi dan
sub-klasifikasi mana yang akan Anda garap.
Lembaga
Pengmbangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan
sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa
konstruksi.
BERAPA SKA YANG ANDA BUTUHKAN?
Jumlah
SKA yang Anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang akan Anda
garap. Bila Anda memilih 4 bidang, paling tidak Anda membutuhkan 5 SKA.
Bila perusahaan Anda misalnya memilih kualifikasi M1, maka Anda harus
memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan 4 penangjungjawab
klasifikasi (bidang).
Bila
perusahaan Anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka Anda membutuhkan 4
SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggungjawab klasifikasi.
Semua
SKA harus mengikuti training yang telah ditentukan oleh asosiasi
profesi terkait dan mengikuti wawancara atau membuat sebuah karya ilmiah
sesuai dengan bidang yang mereka pilih sebelum mendapatkan sertikasi
tenaga ahli (SKA).
SYARAT UNTUK SKA
SYARAT UNTUK SKA
- S1 Teknik dan Pertanian
- Mengisi Formulir Keanggotaan
- Fotocopy Izasa S1
- Fotocopy KTP
- Pasfoto 3x4 4 Lembar
- NPWP
Ini
bisa memakan waktu sampai satu bulan ( tergantung kelengkapan persyaratan dan peraturan asosiasi serta banyaknya SKA yang diproses di asosiasi ). Pertama, tenaga ahli akan
mengikuti training dan interview sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi
tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga
Ahli sesuai dengan bidang yang ia pilih.
TAHAP 2: SERTIFIKASI BADAN USAHA
Bila perusahaan Anda telah memiliki
sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru Anda bisa mengurus sertifikasi badan
usaha (SBU). Tanpa SKA, Anda tidak mungkin mendapatkan SBU.
Untuk
mendapatkan SBU, selain SKA, Anda harus menjadi anggota salah satu
asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, Anda membayar sejumlah
biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang Anda garap. Banyak
dokumen yang perlu Anda siapkan bila Anda mau mendapatkan SBU.
Pengurusan SBU ini bisa mengambil waktu kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.
SYARAT UNTUK SBU
- Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
- SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
- Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
- KTP Pengurus Perusahaan
- Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto 4x6 4 lembar
- Struktur Organisasi
TAHAP 3: SIUJK
Bila Anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah Anda bisa mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.PERSYARATAN UNTUK SIUJK?
Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:
- Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
- SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
- Surat Keterangan Domisili Usaha ( fotocopy legalisir )
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) / Surat Keterangan Keahlian (SKA) dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli dan / atau tenaga terampil dengan direktur perusahaan
- Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
- KTP Direktur Utama / Pengurus Perusahaan
- Pas Foto 3x4 2 lembar untuk pelaksana dan 4 lembar untuk konsultan
- SPT tahunan ( untuk perpanjangan IUJK )
- Pernyataan kebenaran dokumen
- Gambar denah lokasi dan foto kantor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar