Persyaratan Perijinan

Pendirian CV

Usaha yang sifatnya didirikan min. 2 orang dan max. tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Syarat Jasa Pendirian CV :
  • Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang bisa suami istri).
  • Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV lengkap:
  • Akte pendirian CV dari Notaris,
  • Pengesahan Pengadilan Negeri.
  • SIUP dan TDP.

Pendirian PT

Suatu usaha sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, memiliki modal usaha minimal Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rp), modal yang disetor di Bank minimal 25% dari keseluruhan modal usaha, memiliki sistem keuangan atau harta kekayaan tersendiri, memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha bidang perdagangan dan jasa, tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sesuai dengan persentase atau saham dari keseluruhan modal usaha yang tercantum dalam akta notaris PT.

Syarat Pendirian PT:
  • Menyiapkan Nama ( kalo bisa menyiapkan cadangan 3 ).
  • Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  • Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  • Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  • Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).
Anda akan mendapatkan Paket Pendirian PT:
  • Pemesanan Nama PT.
  • Akte pendirian PT dari Notaris.
  • SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  • SIUP dan TDP.

 

SKRK, IMB, HO

Syarat Permohonan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) Surabaya :
  1. Fc KTP,
  2. Fc SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan,
  3. Fc Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
  4. Fc sertifikat tanah atau perjanjian kontrak yang telah di legalisir oleh Pejabat berwenang

Syarat  Permohonan  IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Surabaya :
  1. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy SPPT dan Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah yg telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  4. Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Permukiman
  5. Surat Pernyataan Permohonan IMB
  6. Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1 : 100 sebanyak 3 set
  7. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Kayu 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  8. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  9. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Baja 1:50, 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  10. Data Tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
  11. Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
  12. Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  13. Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
  14. Surat Izin Tempat Ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat



Syarat Permohonan HO (Izin Gangguan) Surabaya :
  1. Fotocopy sertifikat atau surat bukti kepemilikan /penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha
  2. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Mendirikan Bangunan dan/atau Sertifikat Laik Fungsi
  3. Fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya
  4. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan (apabila usaha terebut dilakukan oleh Badan Usaha)
  5. Fotocopy Rekomendasi Dokumen Lingkungan
  6. Gambar Denah dengan ukuran skala paling besar 1 : 500 dan gambar situasi (lay out) dengan ukuran 1 : 2000

SIUP dan TDP

Syarat Jasa Pembuatan SIUP Surabaya :
  • Fotocopy KTP Direktur / Pemilik
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
  • Fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha
  • Surat penunjukan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (bagi Perusahaan Cabang)
  • Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan  (bagi Perusahaan Cabang)
  • Pas foto terbaru penanggungjawab/direktur perusahaan ukuran 3x4 cm (tiga kali empat semtimeter) sebanyak 2 (dua) lembar
  • Persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri
  • Ijin khusus terkait bidang usaha tertentu ( seperti SPBU, LPG, Konversi alam, dll ) 
  • Surat Kuasa dengan materai cukup dan Fotocopy KTP yang dikuasakan (bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain) 1 lembar;
Syarat Jasa Perubahan dan Perpanjangan SIUP Surabaya :
  • Fotocopy KTP Direktur / Pemilik
  • Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan; 
  • Fotocopy Akta pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
  • Surat Penunjukan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang);
  • Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit SIUP (bagi Perusahaan Cabang);
  • Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan (bagi Perusahaan Cabang):
  • Surat permohonan pembukaan cabang (redaksi bebas);
  • Akta pendirian Cabang;
  • Surat Penunjukan Kepala Cabang;
  • Legalisir Basah (Asli) SIUP Pusat 3 lembar;
  • Fotocopy TDP Pusat 1 lembar dengan status KANTOR PUSAT.
  • Pas foto terbaru penanggungjawab/direktur perusahaan ukuran 3 x 4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri;
  • Mengisi Formulir SIUP di atas materai Rp. 6.000.- ;
  • Surat Kuasa dengan materai cukup dan Fotocopy KTP yang dikuasakan (bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain) 1 lembar;
  • Neraca perusahaan, untuk perubahan modal 
  • SIUP asli untuk perpanjangan / perubahan
  • Surat kehilangan kepolisian jika SIUP asli hilang
  • Ijin khusus terkait bidang usaha tertentu ( seperti SPBU, LPG, Konversi alam, dll )
  • Persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri
Untuk Jasa SIUP Cabang melampirkan tambahan :
  • Surat Penunjukan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang);
  • Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit SIUP (bagi Perusahaan Cabang);
  • Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan (bagi Perusahaan Cabang):
  • Surat permohonan pembukaan cabang (redaksi bebas);
  • Akta pendirian Cabang;
  • Surat Penunjukan Kepala Cabang;
  • Legalisir Basah (Asli) SIUP Pusat 3 lembar;
  • Fotocopy TDP Pusat 1 lembar dengan status KANTOR PUSAT.
  • Pas foto terbaru penanggungjawab/direktur perusahaan ukuran 3 x 4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri;
  • Mengisi Formulir SIUP di atas materai Rp. 6.000.- ;
  • Surat Kuasa dengan materai cukup dan Fotocopy KTP yang dikuasakan (bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain) 1 lembar;
Syarat-syarat lainnya :
  • Jika usaha hasil/barang cetakan meng-upload surat pernyataan /ijin industri jasa percetakan;
  • Jika usaha jasa panggilan meng-upload surat pernyataan panggilan;
  • Jika usaha bahan/barang kimia meng-upload surat pernyataan bahan kimia;
  • Jika usaha bahan bangunan meng-upload surat pernyataan bahan bangunan;
  • Surat Pernyataan untuk belum pernah memiliki SIUP & TDP;
  • Jika merubah modal pada CV atau Koperasi, maka meng-upload neraca perusahaan;
  • Jika merubah modal pada perusahaan perorangan, maka meng-upload Surat Pernyataan perubahan modal;
  • Jika usaha hewan yang dilindungi meng-upload surat BKSDA;
  • Jika usaha kembang api meng-upload surat ijin dari kepolisian;
  • Jika usaha LPG/BBM, maka meng-upload surat perjanjian dengan Pertamina dan izin HO;
  • Jika usaha perdagangan real estate/rumah, maka meng-upload sertifikat keanggotaan Real Estate Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
  • SIUP Asli atau Surat Kehilangan Kepolisian jika SIUP Asli hilang.
Syarat Jasa Pembuatan TDP Surabaya :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Copy KTP Direktur + Pengurus Perusahaan (Komanditer, Komisaris, Pemegang Saham,dll) atau Paspor bagi WNA (Asing)
3. Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Perusahaan atau Perorangan jika perusahaaan perorangan
4. Copy Izin Teknis (SIUP, dll spt TDI/IUI, SIUJK) dan dokumen khusus terkait bidang usaha tertentu (Seperti sertifikat PHRI utk Hotel Berbintang, dll)
5. Copy Akta (Pendirian-Perubahan-Penyesuaian) + SK Menkeh
6. TDP Asli, untuk perpanjangan/perubahan
7. Surat Kehilangan Kepolisian jika TDP Asli hilang
8. Surat Kuasa (sesuai format)  + Fotocopy KTP Kuasa (1 Lbr)
9. Untuk Cabang, dilampirkan: Akta Pembukaan Cabang, Surat Penunjukan Kep.Cabang, Copy SIUP/Izin Teknis Pusat 1 lbr, Copy TDP Pusat 1 lbr dg status KANTOR PUSAT.

Syarat Perubahan dan Perpanjangan TDP Surabaya :
  • Fc KTP Direktur
  • Fc NPWP (Badan Usaha dan direktur )
  • Fc Akte dan Pengesahannya (jika badan usaha).
  • Fc SIUP.
  • TDP Asli.
Untuk Jasa TDP Cabang melampirkan tambahan :
  • Fc SIUP kantor pusat.
  • Fc TDP kantor pusat.
  • Fc SIUP kantor cabang.
  • Surat penunjukkan kepala cabang.
  • Fc Akte pendirian cabang.

*Untuk  Usaha Perorangan syarat seperti di atas, tapi tanpa melampirkan AKTE.

 

  UKL / UPL

  1. Legalitas Lahan (Akta tanah, Akta Jual beli, Akta Sewa menyewa dsb)
  2. Legalitas Tata Ruang (SKRK dan/atau IMB beserta lampiran gambar)
  3. Legalitas Perusahaan (Akta pendirian, NPWP, SIUP, TDP, TDG dan sebagainya)
  4. Data Diri Pemohon ( KTP yang masih berlaku )
  5. Legalitas Operasional lainnya baik yang masih berlaku maupun yang BARU habis masa berlakunya.

 

  AMDAL LALIN

 

Persyaratan :

  • FC KTP
  • FC Akta Badan Usaha / Yayasan / Sekolah
  • FC Bukti Kepemilikan Tanah
  • FC PBB
  • FC SKRK
  • FC IMB
  • FC Surat Izin Teknis Usaha
  • FC HO dan Amdal

 

SIUP MB ( MINUMAN BERALKOHOL ) 

  • Foto copy KTP penanggung jawab

  • Foto copy NPWP

  • Foto copy SIUP

  • Foto copy TDP

  • Foto copy Akte pendirian ( untuk yang berbadan hukum )

  • Foto copy HO ( ijin gangguan )

  • Foto copy ijin teknis ( kelab malam, bar, pub, restoran, hotel )

  • Foto copy talam kencana / talam selaka ( untuk usaha restoran )

  • Foto copy NPPBKC ( untuk yang perpanjangan )

  • Surat Penunjukan sebagai pengecer dari distributor / sub distributor / produsen

  • Rencana penjualan 1 tahun ke depan

  • Rekom intelkam ( polwil )

  • Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar

  • Surat Kuasa dengan materai cukup dan Fotocopy KTP yang dikuasakan (bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain) 1 lembar;

 

1 komentar:

  1. Perkenalan Badan Sertifikasi Sistem Manajemen ISO – TCCPL Indonesia

    Yth Bapak/ Ibu,
    Pimpinan Perusahaan/ Organisasi/ Instansi
    ditempat

    Dengan hormat,
    ,
    Dengan ini kami TCCPL Indonesia (Trans Continental Certifications PVT LTD) adalah merupakan Badan Sertifikasi Sistem Manajemen Internasional ISO yang diakreditasi oleh UAF – USA. Pelanggan kami tersebar di beberapa negara didunia dan didukung oleh semua kantor-kantor cabang dan perwakilan diseluruh dunia.

    Kami memiliki Auditor dan Instruktur berpengalaman dan ahli dibidang ISO 9001, ISO 14001,OHSAS 18001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 13485, ISO 45001, dll.

    Melalui kesempatan ini kami menawarkan jasa sertifikasi untuk lingkup penuh sbb:
    • ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu)
    • ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan)
    • OHSAS 18001 : 2007 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
    • ISO 22000:2005 (Sistem Manajemen Keamanan Pangan)
    • ISO 27001:2005 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi)
    • ISO 13485 : 2003(Sistem Manajemen Peralatan Medis)
    • ISO 45001 : 2018 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

    Demikian surat perkenalan ini kami sampaikan, dan besar harapan kami dapat terjalin kerjasama yang saling menguntungkan. Akhirnya kami ucapkan terima kasih.

    Salam Hormat,

    Heri Setiawan
    Direktur
    Mobile : 087887640530
    WA : 089628615970

    Arief. R
    Administrasi dan Finansial
    Mobile / WA : 081293136206

    PT. Sistem Manajemen ISO (TCCPL)
    The Complete Management System Training and Certification
    Gedung Dana Pensiun Pegadaian,
    Jl. Otista Raya No. 68A, Kel. Bidaracina, Kec. Jatinegara,
    Jakarta Timur 13330, Indonesia

    Telp. 021-21016244,
    E-mail : admin@tccplcertifications.co.id, indonesia@tccplcertifications.co.id, & smiso.pt@gmail.com

    www.tccplcertifications.com

    NOTE :
    Kami siap kerjasama dalam hal penerbitan Sertifikat Sistem Manajemen Internasional ISO

    BalasHapus