Tampilkan postingan dengan label Amdal Lalin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amdal Lalin. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Agustus 2016

SIUP-MB ( Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol )

SIUP-MB adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1 bahwa Setiap perusahaan yang  melakukan  kegiatan  pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
Permohonan SIUP-MB diajukan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a.  penjual   langsung   minuman   beralkohol   golongan   B dan/atau golongan C pada hotel bintang 3, 4 dan 5, restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan bar, pub atau kelab malam:
  1. Surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai penjual langsung;
  2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Kelab Malam dari instansi yang berwenang;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkhohol;
  4. TDP;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Nomor  Pokok  Pengusaha  Barang  Kena  Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. fotocopy   Akta   pendirian   Perusahaan   dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
  8. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.
b. penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15% (lima belas persen):
  1. surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol;
  2. rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkhohol;
  4. SIUP Kecil atau Menengah;
  5. TDP;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. Nomor  Pokok  Pengusaha  Barang  Kena  Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  8. fotocopy   Akta   pendirian   Perusahaan   dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha; dan
  9. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.
CATATAN : Pengisian formulir harus menggunakan huruf KAPITAL

Minggu, 21 Februari 2016

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas ( Amdalalin )

Analisis dampak lalu lintas, untuk selanjutnya disebut Amdalalin adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasi nya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan pemukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.

Tujuan
Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk :
  1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
  2. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
  3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
  4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
  5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Kapan Andalalin dibutuhkan
Kegiatan Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu dilakukan studi ANDALALIN adalah sebagai berikut :
  1. Permukiman; Apartemen;
  2. Pusat perkantoran/pemerintahan dan/atau perdagangan;
  3. Pusat perbelanjaan; Toko swalayan/Supermarket; Restaurant;
  4. Hotel;
  5. Rumah Sakit;
  6. Universitas/sekolah;
  7. Kawasan Industri;
  8. Terminal;
  9. Pelabuhan/bandara;
  10. Stadion;
  11. Tempat ibadah.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (“AMDALALIN”)

Pengaturan lebih lanjut mengenai AMDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP No.32/2011”)

Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan AMDALALIN. AMDALALIN itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN.
Hasil AMDALALIN tersebut merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
  1. Izin lokasi;
  2. Izin mendirikan bangunan; dan
  3. Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Sanksi
Setiap pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut antara lain :
  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara pelayanan umum;
  3. Penghentian sementara kegiatan;
  4. Denda administratif;
  5. Pembatalan izin ; dan/atau
  6. Pencabutan izin.