Kamis, 15 September 2016

Ijin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK )


Contoh IUJK Surabaya




Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap:

TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)
TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
TAHAP 3: Pengurusan SIUJK  

Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).
LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.
Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.
Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.

TAHAP 1: SERTIFIKASI TENAGA AHLI (SKA)/TENAGA TRAMPIL (SKT)

Apakah Anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang Anda butuhkan. 

Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda cukup membutuhkan SKT. Tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM.

Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda  harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda garap. 

KLASIFIKASI
Klasifikasi yang ada (sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi) adalah Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing klasifikasi ini masih mempunyai sub-klasifikasi. Jadi, Anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan Anda garap.
Lembaga Pengmbangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.

BERAPA SKA YANG ANDA BUTUHKAN?
Jumlah SKA yang Anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila Anda memilih 4 bidang, paling tidak Anda membutuhkan 5 SKA. Bila perusahaan Anda misalnya memilih kualifikasi M1, maka Anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan  4 penangjungjawab klasifikasi (bidang).
Bila perusahaan Anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka Anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggungjawab klasifikasi.

Semua SKA harus mengikuti training yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara atau membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang mereka pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).

SYARAT UNTUK SKA
  • S1 Teknik dan Pertanian
  • Mengisi Formulir Keanggotaan
  • Fotocopy Izasa S1
  • Fotocopy KTP
  • Pasfoto 3x4 4 Lembar
  • NPWP
BERAPA LAMA PENGURUSAN SKA?

Ini bisa memakan waktu sampai satu bulan ( tergantung kelengkapan persyaratan dan peraturan asosiasi serta banyaknya SKA yang diproses di asosiasi ). Pertama, tenaga ahli akan mengikuti training dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang ia pilih.
  

TAHAP 2: SERTIFIKASI BADAN USAHA

Bila perusahaan Anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru Anda bisa mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, Anda tidak mungkin mendapatkan SBU.
Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, Anda harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, Anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang Anda garap. Banyak dokumen yang perlu Anda siapkan bila Anda mau mendapatkan SBU.

Pengurusan SBU ini bisa mengambil waktu kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

SYARAT UNTUK SBU
  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan
  • Pas Foto 4x6 4 lembar
  • Struktur Organisasi


TAHAP 3: SIUJK

Bila Anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah Anda bisa mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

PERSYARATAN UNTUK SIUJK?

Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:

  • Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha ( fotocopy legalisir )
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) / Surat Keterangan Keahlian (SKA) dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli dan / atau tenaga terampil dengan direktur perusahaan
  • Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
  • KTP Direktur Utama / Pengurus Perusahaan
  • Pas Foto 3x4 2 lembar untuk pelaksana dan 4 lembar untuk konsultan
  • SPT tahunan ( untuk perpanjangan IUJK )
  • Pernyataan kebenaran dokumen
  • Gambar denah lokasi dan foto kantor

IMB Rumah Ibadah

A. DASAR HUKUM
Perwali No. 58 th. 2007 tentangTata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah
B. PERSYARATAN
UMUM
  1. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy SPPT dan Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah yg telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  4. Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Permukiman
  5. Surat Pernyataan Permohonan IMB
  6. Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1 : 100 sebanyak 3 set
  7. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Kayu 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  8. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50, 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  9. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Baja 1:50, 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
  10. Data Tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
  11. Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
  12. Persetujuan / Rekomendasi UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  13. Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
  14. Surat Izin Tempat Ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat ( FKUB )

Persyaratan FKUB   
  1. Membuat Surat Permohonan Rekomendasi ke FKUB,Bakesbang,Kemenag,camat,lurah
  2. Proposal
  3. Surat Bukti Kepemilikan tanah ( legalisir )
  4. Akte pendiri dan susunan pengurus
  5. Dukungan warga sebanyak 60 orang di lengkapi dengan fotocopy  KTP di ketahui RT / RW, Lurah,Camat ( legalisir )
  6. Daftar nama pengguna ibadah 90 orang di lengkapi dengan fotocopy  KTP di ketahui RT / RW, Lurah,Camat ( legalisir )
  7. Gambar / denah lokasi
  8.  Lain - Lain rekomendasi yang berkaitan dengan permohonan
  9. Permohonan rangkap 5