Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di
sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan peralatan dan
perlengkapan untuk proses pembuatan, penyajian dan penjualan makanan
serta minuman bagi umum di tempat usahanya.
Penggolongan usaha restoran dapat diklasifikasikan menjadi Talam Kencana, Talam Selaka, Talam Gangsa.
Golongan kelas restoran tertinggi disebut Talam Kencana yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna emas
Golongan kelas restoran menengah disebut Talam Selaka yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perak
Golongan kelas restoran terendah disebut Talam Gangsa yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perunggu.
Piagam golongan kelas restoran, rumah makan, dan warung kopi dikeluarkan oleh Dinas yang menangani bidang pariwisata, dan tata cara untuk mendapatkan piagam golongan kelas dimaksud ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
Jenis-jenis usaha makan dan minum yang lain diantaranya :
Rumah makan
Tempat usaha komesial yang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan
minuman untuk umum di tempat usahanya. Persyaratan fisik harus memiliki
tempat atau ruang makan, ruang dapur pemanas (untuk memanaskan,
menyimpan masakan jadi), dan ruang fasilitas makanan.
Jasa pelayanan makanana dan minuman yang dikelola atas dasar pesanan dan
dihidangkan tidak di tempat pengolahan. Usaha ini dapat dilakukan di
kendaraan dengna lokasi luar ruang (mobile catering)
Kafe dari bahasa Perancis cafe'. Secara harafiah kafe berarti
tempat bagi seseorang bisa menikmati minum-minum, tidak hanya kopi
tetapi juga minuman yang lain. Kalau di Indonesia, kafe berarti tempat
sederhana, cukup menarik dan seseorang bisa makan makanan ringan. jadi
kafe berbeda dengan warung.
Usaha yang menyediakan makanan dan minuman untuk umum dan tidak termasuk usaha restoran serta rumah makan.
Warung kopi
adalah jasa usaha minuman yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen atau semi permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan minuman bagi umum di tempat usahanya kecuali minuman beralkohol.