Apakah Amdal Itu?
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan
digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL:
aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan
kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”
Agar
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang
diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan.
Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL
adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan
wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin
usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL)
diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil
penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu
direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa guna AMDAL?
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000,
pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang
ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan,
dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu
sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan
KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan
dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah
selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL.
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL
yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL.
Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan
RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan,
lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari
di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa
dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun
dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli
di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL
diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di
Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat
Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan
warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam
Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai
AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup,
sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum
yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses
AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan
jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh
ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan
hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi
masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang
dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh
penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL
(Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
- Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan
wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat
penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi
kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan
belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga
dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang
lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban
AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit
Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang
Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen
lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara
otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat
kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan
dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam
pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara
sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat
internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang
Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan
lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak
secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan
dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat
didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat
membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat
“memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat
sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa,
termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang
dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan
lainnya.
Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha
dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban
UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL
dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk
pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha
dan atau kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan
dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau
kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi,
skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.
Read more at:
Read more at:
Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha
dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban
UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL
dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk
pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha
dan atau kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan
dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau
kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi,
skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.
Read more at:
Read more at:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar