SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau
kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau
UKL-UPL.
SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.
Tampilkan postingan dengan label UKL / UPL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKL / UPL. Tampilkan semua postingan
Senin, 01 Agustus 2016
Arti AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang
dimaksud
Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Langganan:
Postingan (Atom)