Tampilkan postingan dengan label SPPL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPPL. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Agustus 2016

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.


SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.

Arti AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".