Minggu, 28 Agustus 2016

Golongan Kelas Restoran

Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyajian dan penjualan makanan serta minuman bagi umum di tempat usahanya. 
 
Penggolongan usaha restoran dapat diklasifikasikan menjadi Talam Kencana, Talam Selaka, Talam Gangsa.


Golongan kelas restoran tertinggi disebut Talam Kencana yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna emas

Golongan kelas restoran menengah disebut Talam Selaka yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perak

Golongan kelas restoran terendah disebut Talam Gangsa yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perunggu.

Piagam golongan kelas restoran, rumah makan, dan warung kopi dikeluarkan oleh Dinas yang menangani bidang pariwisata, dan tata cara untuk mendapatkan piagam golongan kelas dimaksud ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah


Jenis-jenis usaha makan dan minum yang lain diantaranya :

Rumah makan

Tempat usaha komesial yang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Persyaratan fisik harus memiliki tempat atau ruang makan, ruang dapur pemanas (untuk memanaskan, menyimpan masakan jadi), dan ruang fasilitas makanan.
 
Jasa boga
Jasa pelayanan makanana dan minuman yang dikelola atas dasar pesanan dan dihidangkan tidak di tempat pengolahan. Usaha ini dapat dilakukan di kendaraan dengna lokasi luar ruang (mobile catering
 
Kafe
Kafe dari bahasa Perancis cafe'. Secara harafiah kafe berarti tempat bagi seseorang bisa menikmati minum-minum, tidak hanya kopi tetapi juga minuman yang lain. Kalau di Indonesia, kafe berarti tempat sederhana, cukup menarik dan seseorang bisa makan makanan ringan. jadi kafe berbeda dengan warung.
 
Kedai makan
Usaha yang menyediakan makanan dan minuman untuk umum dan tidak termasuk usaha restoran serta rumah makan.
 
Warung kopi 
adalah jasa usaha minuman yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen atau semi permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan minuman bagi umum di tempat usahanya kecuali minuman beralkohol.  

Senin, 01 Agustus 2016

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.


SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.

Arti AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

SIUP-MB ( Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol )

SIUP-MB adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1 bahwa Setiap perusahaan yang  melakukan  kegiatan  pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
Permohonan SIUP-MB diajukan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a.  penjual   langsung   minuman   beralkohol   golongan   B dan/atau golongan C pada hotel bintang 3, 4 dan 5, restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan bar, pub atau kelab malam:
  1. Surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai penjual langsung;
  2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Kelab Malam dari instansi yang berwenang;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkhohol;
  4. TDP;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Nomor  Pokok  Pengusaha  Barang  Kena  Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. fotocopy   Akta   pendirian   Perusahaan   dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
  8. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.
b. penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15% (lima belas persen):
  1. surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol;
  2. rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkhohol;
  4. SIUP Kecil atau Menengah;
  5. TDP;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. Nomor  Pokok  Pengusaha  Barang  Kena  Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  8. fotocopy   Akta   pendirian   Perusahaan   dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha; dan
  9. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.
CATATAN : Pengisian formulir harus menggunakan huruf KAPITAL